Khitan atau sunat perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbagi atas empat. Tipe, yaitu:
1. Memotong seluruh bagian klitoris.
2. Memotong sebagian klitoris.
3. Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi).
4. Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.