Rabu, 28 September 2011

SUNAT PEREMPUAN


Khitan atau sunat perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbagi atas empat. Tipe, yaitu:
1.      Memotong seluruh bagian klitoris.
2.      Memotong sebagian klitoris.
3.      Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi).
4.      Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Di beberapa  negara salah satunya yaitu Indonesia praktik sunat perempuan (female genital mutilation) masih dapat dijumpai dan masih menjadi perdebatan kusir. Sunat perempuan (female genital mutilation) di Indonesia dilakukan dengan cara melukai sedikit klistoris bayi perempuan. Dari 4 orang tua yang penulis wawancarai “apakah anak perempuan mereka di sunat?” dengan semangat 2 orang tua tersebut menjawab bahwa anak perempuanya disunat ketika masih bayi dengan alasan hal tersebut menurut mereka hukumnya sunnah (labih baik dilakukan), 2 lainya menjawab tidak, karena sunat perempuan tidak diwajibkan (tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa). Lain halnya di Indonesia, sunat permpuan di Sudan dilakukan dengan cara memotong klistoris, labia minora, dan labia mayora serta dilakukan penutupan dengan menyisakan sedikit lubang untuk kencing. Berbeda dengan di Indonesia yang dilaksakan ketika perempuan tersebut masih bayi, di Sudan sunat perempuan dilakukan pada kisaran usia 7-8 tahun atau sebelum seorang perempuan tersebut menstruasi. Wanita yang akan menghadapi malam pertama akan diperlukan bukaan luar dengan  menyobek salah satu dari ujung bibir vagina dengan menggunakan pisau bedah atau silet tajam agar kelamin laki-laki bisa masuk. Ketika wanita bercerai bukaan luar itu disempitkan lagi untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak dapat melakukan hubungan seks. Apabila wanita tersebut menikah lagi, bukaan luar akan dilakukan kembali.
Alasan dilakukanya penyunatan perempuan adalah untuk menjaga kesucian, karena dengan demikian akan mengurangi hasrat untuk berhubungan seksual. Diindikasikan juga bahwa penyunatan perempuan membantu mencegah penyakit kanker pada organ kelamin wanita. Secara medis sunat perempuan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya baik jangka pendek maupun panjangnya. Dampak jangka pendek khitan pada perempuan yaitu:
1.      Perdarahan yang mengakibatkan shock atau kematian
2.      Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
3.      Tetanus yang menyebabkan kematian
4.      Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
5.      Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock
6.      Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.
Dampak jangka panjangnya adalah :
1.      Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
2.      Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
3.      Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
4.      Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
5.      Infeksi saluran kemih kronis
6.      Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing) 7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

PEMBAHASAN
Sunat perempuan (female genital mutilation) dengan menggunakan kacamata feminist radikal, penulis golongkan kedalam salah satu bentuk opresi terhadap perempuan khususnya organ yang sesungguhnya merupakan kekuatan fundamental seorang perempuan. Sunat perempuan dicitrakan sebagaimana untuk menjaga kesucian seorang perempuan dan mencegah munculnya penyakit kanker kelamin pada perempuan. Padahal sesungguhnya banyak dampak yang akan dialami oleh perempuan setelah dia disunat. Setelah klistoris disunat (dipotong) kelembaban pada vagina akan hilang dan pada saat berhubungan seksual akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa pada perempuan. Pada kasus sunat perempuan yang terjadi di Sudan dimana perempuan di jahit bagian labia-nya dan dibuka ketika perempuan tersebut menikah. Pembukaan juga dapat dilakukan oleh pasangan dengan menggunakan pisau atau silet tajam. Belum lagi dampak-dampak yang lain. Secara medis Sunat perempuan (female genital mutilation) juga tidak dapat ditunjukan manfaatnya. Jelas bahwa disini sunat perempuan adalah salah satu bentuk opresi seksual yang dijalankan oleh dunia patriarkal. Seperti halnya mitos perempuan bereproduksi, hikmah yang akan diterima oleh perempuan setelah melakukan sunat hanyalah mitos yang sampai sekarang hidup untuk mempertahankan dominasi laki-laki atas subordinasi perempuan.
Bagi feminist radikal libertarian, “seksualitas adalah pertukaran kenikmatan seksual erotis dan genital ragawi”. Feminist harus merebut kembali kendali atas seksualitas perempuan, dengan menuntut hak untuk mempraktikan apapun yang dapat memberikan kenikmatan dan kepuasan (Ferguson dalam Tong, 2008:94). Sunat perempuan (female genital mutilation) akan menimbulkan perempuan tidak sensitif dalam seksualitas sehingga perempuan tidaklah dapat merasakan hubungan seksual yang dia lakukan. Sehingga tidak ada pertukaran kenikmatan melainkan hanya ada kenikmatan bagi laki-laki. Sunat perempuan (female genital mutilation) dilakukan dengan menutup labia untuk menjaga kesucian perempuan dan mengontrol hasrat seksual perempuan. Lalu bagaimana dengan laki-laki? Apa mereka bebas melakukan hubungan seksual tanpa kendali? Apakah yang butuh dikendalikan hasrat seksualnya hanya perempuan? Atau apakah sesungguhnya praktik-praktik pornoaksi disebabkan oleh perempuan dan laki-laki bersih didalamnya? Sungguh tidak terdapat kesetaran seksual dalam hal ini. Benar bahwasanya seks adalah politik dimana ketidksetaran jenis kelamin mengakibatkan munculnya kelas jenis kelamin yang mana laki-laki berkuasa atas perempuan.
Opresi terhadap alat kelamin perempuan dalam bentuk sunat perempuan (female genital mutilation) sesungguhnya disebabkan karena kecemburuan laki-laki atas alat reproduksi perempuan. Kunci pembebasan perempuan adalah dengan menghapus patriarkal dan praktik-praktik seksual (sunat perempuan).

0 komentar:

Posting Komentar