Sabtu, 14 Januari 2012

MATERI BAB II, NILAI DAN NORMA SOSIAL


B. NORMA SOSIAL
1.      Pengertian Norma Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah atau norma yang berupa suatu keharusan, anjuran, ataupun larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakanoleh masyarakat maka norma merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Menurut Alvin L. Bertrand, norma didefinisikan sebagai suatu standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yangmenyontek pada waktu ulangan diberi nilai nol, dan seterusnya. Norma merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidaksengaja, makin lama norma-norma itu disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku yang pantas dan wajar. Norma cara adalah norma atau aturan yang daya ikatnya sangat lemah. Orang yang melanggar norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan. Contohnya: makan sambil berbicara.

2.      Fungsi Norma Sosial
Norma sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b.      Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c.       Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
d.      Merupakan wujud konkret dari niali-nilai sosial yang ada di masyarakat.
e.       Suatu satndar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
Dengan adanya norma kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.

3.      Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial atau norma masyarakat memiliki ciri-ciri, yaitu:
a.  Umumnya tidak tertulis;
b. Hasil dari kesepakatan masyarakat;
c.  Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
e.  Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.

4.      Jenis-jenis Norma Sosial
Berdasarkan tingkat sanksinya dibagi menjadi empat yaitu :
1)   Cara (usage)
Proses interaksi yang terus menerusakan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (Usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingn norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian seragam yang seksi ke sekolah, dan lain-lain.
2)   Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang di kenal, dan lain-lain.
3)   Tata Kelakuan (Mores)
Mores adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap Folkways (norma kebiasaan)  akan dianggap aneh tetapi pelanggarran terhadap Mores akan dikucilkan oleh sebagian besarmasyarakat. Sebagai contoh: memperkerjakan anak di bawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain. Fungsi Mores adalah :
a.       Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
b.      Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku dalam kelompoknya.
c.       Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.
4)   Adat istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (Customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.
        Berdasarkan sumbernya atau norma umum (norma universal), diantaranya:
1) Norma Moral (Termasuk akhlak dan kesusilaan)
Norma ini banyak bersumber pada ajaran agama, adat istiadat, filasafat, dan nilai-niali kemanusiaan.
2)   Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinyaberat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya:wajib membayar pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang membunuh.
3) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Contohnya: tidak membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara laki-laki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
5) Norma Kelaziman
            Norma kezaliman adalah aturan perilaku atau adat kebiasaan melakukan sesuatu yang didasarkan pada tradisi budaya. Pelanggaran terhadap norma ini akan mengakibatkan cemoohan, dipergunjingkan bahkan dikucilkan oleh masyarakat. Norma ini berfungsi sebagi alat pengendalian sosial. Contoh seorang laki-laki memakai bedak seperti perempuan, maka pria tersebut akan mendapat cemoohan dari masyaarakat.
6) Norma kebiasaan
Adalah kumpulan petunjuk hidup tentang perilaku yang diulang-ulangdalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat, misalnya pembakaran mayat di Bali, membawa oleh-oleh jika pulang dari berpergian.

                        Norma khusus adalah aturan-aturan tertentu yang sifatnya terbatas untuk mengatur rangkaian tindakan yang bersifat resmi guna mempunnyai keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sintem norma khusus disebut dengan pranata. Berikut adalah jenis morma khusus atau pranata yaitu:
1.    Pranata keluarga, digunakan untuk mengatur tata cara kehidupan keluarga dan kekerabatan, contoh: tata cara perkawinan, pembagian warisan dll.
2.    Pranata ekonomi digunakan untuk mengatur segala kegiatan perekonomian masyarakat dan negara. Contoh: Koperasi, PT, CV, BUMN, Bulog, dst.
3.    Pranata politik, digunakan untuk mengatur tata cara kehidupan berbagsa dan bernegara. Contoh: MPR, DPR, DPA, MA.
4.    Pranata pendidikan yaitu digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan baik formal maupun non formal.
5.    Pranata agama untuk mengatur tata cara beribadah kepada Tuhan dan berinteraksi dengan sesama mekhluk menurut ajaran agama masing-masing. Contoh puasa, iabadah haji, pembaptisan, dll.
6.    Pranata ilmiah yaitu untuk mengatur tata cara mencari kebenaran ilmiah atau pengembangan teori berdasarkan metodologi iulmu pengetahuan. Contoh penelitian ilmiah.
7.    Pranata keindahan dan rekreasi digunakan untuk mengatur tata cara pemenuhan kebutuhan rekreasi dan rasa keindahan. Contoh pesta ulang tahun.
8.    Pranata fisik diguankan untuk mengatur tata cara pemeilharaan fisik hidup manusia. Contoh senam kebugaran, salon kecantikan.

5.      Sumber-sumber Norma
a.       Dari ajaran agama, misalnya ibadah kepada Tuhan, berbakti kepada orang tua, larangan berbuat dosa, dsb.
b.      Dari hukum negara yang berlaku misalnya UUD, Tap MPR, Perturan Pemerintah, KUHAP, Perda, dll.
c.       Dari adat masyarakat, norma ini hanya berlaku bagi masyarakat yang menciptakan adat tetapi tidak berlaku bagi masyarakat lain. Misalnya menikah secara eksogami adat menetap patrilokal, ada ruwatan Jawa, dsb.
d.      Dari nilai-nilai kemanusiaan misalnya tidak boleh melanggar hak asasi manusia, tidak boleh mengeksploitasi tenaga anak-anak.
e.       Drai praktik kehidupan bermasyarakat yang telah terorganisasikan secara rapi dan melembaga misalnya norma pendidikan, norma ekonomi, norma sosial dsb.

Pelanggaran Nilai dan Norma Sosial
1.      Perilaku Pelaggaran Nilai dan Norma Sosial
                 Segala perilaku yang melanggar norma dinamakan penyimpangan norma. Penyimpangan norma sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Pelaggran norma dapat terjadi dimanapun tempatnya tanpa terkecuali. Terjadinya pelanggaran norma disebabkan karena sikap apatis masyarakat dalam melaksanakan nilai dan norma masyarakat. Sehingga wibawa nilai dan norma sebagi pedoman tingkah laku menjadi memudar, maka timbulah perilaku yang melanggar norma.
                 Menurut M.Z Lawang perilaku pelanggran norma dapat dibedakan menjadi 4 yaitu:
a)      Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya pemukulan, pemerkosaan, penodongan, dll.
b)      Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan seksual, yaitu homnoseksual, perzinaan, pelacuran.
c)      Bentuk-bentuk konsumsi yang sanngat berlebihan, misalnya alkohol, candu, morfin, dll.
d)     Gaya hidup yang lain dari yang lain, misalnya penjudi profesional, geng montor dll.
2.      Solusi Pelanggaran Norma Sosial
                 Solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma menggunakan pengendalian sosial yaitu proses pengawasan yang direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Selain menggunakan pengandalian sosial, seorang ahli Koenjaraningrat mengemukakan beberapa usaha agar masyarakat menaati peraturan yang adsa yaitu:
a)      Mempertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang ada.
b)      Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat pada norma.
c)      Mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat, individu yang menyimpang dari norma dihukum agar jera dan tidak mengulangi kembali.
d)     Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan. Rasa takut mencegah individu untuk melakukan pelanggaran norma.

Referensi Penulisan
Sosiologi Bilingual Kelas X M,  Taufan-Yrama Widya,
Sosiologi Kelas X Kun Maryati-Esis,
Sosiologi 1 Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat Tim Sosiologi-Yudistira.

2 komentar: